Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Sukowati Nomor 52 Instansi Curup yang
dibentuk pada tanggal 3 Februari 2008 melalui Peraturan Daerah kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun
2008 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2007 tentang organisasi perangkat
daerah.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu badan pengawasan yang ada di daerah.
Sebelum berubah menjadi Inspektorat, Badan Pengawas didaerah bernama BAWASDA (Badan Pengawas
Daerah). Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 Badan Pengawas Daerah berganti nama yaitu Badan
Inspektorat.
Inspektorat merupakan Dinas Instansi Pemerintah Daerah yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab
langsung kepada Bupati Rejang Lebong. Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas pokok untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintah didaerah,
pelaksanaan tugas Inspetorat Kabupaten Rejang Lebong didukung oleh sumber daya manusia yang
disebut sebagai Aparat Pemeriksa Fungsional.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.