Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Sukowati Nomor 52
Instansi Curup yang dibentuk pada tanggal 3 Februari 2008 melalui Peraturan Daerah kabupaten Rejang
Lebong nomor 3 tahun 2008 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2007 tentang
organisasi perangkat daerah.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu badan pengawasan yang ada di daerah.
Sebelum berubah menjadi Inspektorat, Badan Pengawas didaerah bernama BAWASDA (Badan Pengawas
Daerah). Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 Badan Pengawas Daerah berganti nama yaitu Badan
Inspektorat.
Inspektorat merupakan Dinas Instansi Pemerintah Daerah yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab
langsung kepada Bupati Rejang Lebong. Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas pokok untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintah didaerah,
pelaksanaan tugas Inspetorat Kabupaten Rejang Lebong didukung oleh sumber daya manusia yang
disebut sebagai Aparat Pemeriksa Fungsional.
Mewujudkkan fungsi pengawasan internal yang independen, profesional dan berintegritas dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaran pemerintah di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong